Jabatan Fungsional Guru antara PNS dan PPPK (P3K)
Sebuah konfrontasi terbaru, sesama ASN guru tapi diperlakukan dengan berbeda.
Dengan dalih bahwasanya, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hanya pegawai kontrak selama 5 tahun dan tidak kan menerima pensiunan seperti PNS.
Nyatanya pegawai kontrak tahunan saja selalu memperbarui kontrak selama puluhan tahun, apalagi yg lima tahunan bukan, terlebih itu ASN?
Katanya tidak kan Terima pensiun, tapi nyatanya P3K pun didaftarkan di taspen mandiri?
Para P3K menerima SK Jabatan fungsional (Jabfung) hari ini, meskipun tidak memiliki sertifikat pendidik. Sedangkan PNS diharuskan mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) terlebih dahulu baru kemudian diakui dan diberikan SK Jabfung.
Padahal, biaya PPG tidaklah sedikit, tidaklah semua PNS itu kaya, nyatanya gaji yg bernominal UMK itu terus dipotong hingga bersisa sedikit, saya kira kuli bangunan gajinya lebih bnyak dr para PNS.
Omong-omong soal gaji pun, P3K menerima lebih banyak drpd gaji PNS, potongannya pun lebih sedikit.
Hal inilah yang kemudian, memunculkan polemik dan statement "Mengapa seolah PNS kini dianaktirikan dibanding P3K? "
Namun, hanya beberapa orang saja yg kritis menanggapi masalah ini, lainnya memilih diam karena takut dengan atasan, yg dalam hati sebenarnya merasa terdzolimi namun enggan bersuara.
Bagaimana mungkin tidak timbul rasa iri, jika diperlakukan berbeda? Namun semua ini hanya unek-unek saja, lagi-lagi tidak mungkin ditanggapi serius oleh pemerintah, yg ada malah para netizen yg angkat bicara dan mengatakan "Dasar tidak bersyukur!!"
Yah, beginilah nasib PNS masa kini, kudu melayani tapi minim apresiasi.
Komentar
Posting Komentar